Sunday, 28 April 2019

Hakikat Perempuan Dalam Pandangan Islam


BAB I
1.1  Latar Belakang Masalah dan Alasan Memilih Judul
Pertama, dalam ajaran Islam perempuan dipandang sebagai makhluk ciptaan Allah yang setara dengan kaum laki-laki. Namun dalam perkembangan selanjutnya kaum perempuan sering sekali mengalami perlakuan yang sangat diskriminatif, baik dalam kehidupan keagamaan maupun dalam kehidupan sosial masyarakat terkhusus dalam hak warisan.
Secara spesifik Al-Quran telah menyediakan satu surah yang membahas banyak hal mengenai perempuan, yaitu Surah An-Nisaa yang berarti (wanita). Dimana Surah ini yang terdiri dari 176 ayat dan yang tergolong juga kepada Surah Madaniyyah, dan dalam Surah lainnya juga yang berkaitan dengan kasus mengenai talak (Surah At-Talak) yang terdiri dari 12 ayat. Dalam Al-Qur’an ayat yang pertama dari surat An-Nisaa ayat 1 (surat dari hal perempuan), didalam ayat ini dijelaskan bawasanya asal-usul kejadian manusia itu adalah satu. Bahwa pada mulanya Allah hanya menjadikan satu manusia saja yaitu Adam, kemudian dari padanya yang satu diambil Tuhan untuk menjadikan isterinya yaitu Hawa.
Didalam sebuah Hadits (Mauquf Shahabi) dari Ibnu Abbas dijelaskan bahwa bahagian dari diri Adam yang dijadikan untuk tubuh isterinya Hawa itu ialah dari tulang rusuk Adam, dan dalam (QS. Az Zumar 39:6) juga megatakan hal yang sama bahwa hawa (perempuan) yang diciptakan dari tubuh Adam.[1] Rif’ad Hasan yang mengatakan bahwa ada tiga asumsi teologis yang dikenal dari kaum Yahudi, Kristen dan Islam yang menyebabkan superioritas laki-laki atas perempuan. Pertama, manusia utama yang diciptakan Allah ialah laki-laki bukan perempuan, karena yang diyakini bahwa perempuan yang diciptakan dari tulang rusuk Adam. Secara ontologis perempuan merupakan makhlukno dua. Kedua, perempuan merupakan penyebab kejatuhan laki-laki dari surga. Ketiga, perempuan tidak hanya diciptakan dari laki-laki, tetapi juga untuk laki-laki.[2]
Laki-laki dan perempuan sama-sama dianjurkan oleh Nabi Muhammad S.A.W. Ayat pertama pada surat An-nisaa ini merupakan salah satu ayat dari banyak ayat yang mengistimewakan sebutan terhadap kaum perempuan.[3] Pada umumnya relasi gender yang diartikan sebagai suatu hubungan laki-laki dan perempuan dalam berbagai peran dalam masyarakat. Dalam hubungan tersebut, sering sekali muncul masalah dalam pembagian peran, dimana kaum laki-laki yang lebih sering dianggap lebih dominan dalam memainkan berbagai peran dalam masyarakat, sementara perempuan memperoleh peran yang sangat terbatas. Pembagian peran yang timpang ini yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tidak terkecuali penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama.[4]
 Dalam penciptaan manusia yang memiliki tanggungjawab sebagai penegak kekalifaan di atas dunia.[5] Al-Qur’an dikatakan sebagai amanah (33:27) yang mengatakan bahwa manusia yang memiliki tanggungjawab untuk menciptakan suatu tata sosial yang bermoral di atas bumi. Dalam hal ini Allah telah memberikan amanah tersebut atas langit dan bumi, akan tetapi dalam kenyataannya mereka menolak dan tidak bersedia untuk menerima karena takut dalam hal menanggung beban. Namun manusia dengan senang hati mau menerima dan melakukan amanah ini.[6]
Manusia sebagai wakil Allah (khalifah) merupakan insan kamil sesuatu yang mengisi kehidupan dengan akhlak ilahiah, yakni sifat ilah yang tumbuh pada diri setiap manusia yang dapat menciptakan peradaban manusia di bumi dengan iman dan perbuatan amal saleh.[7]
Dalam ayat Al-Qur’an yaitu hadis Nabi dan pemikiran ulama dijelaskan bahwa sikap Islam yang menghormati hakikat perempuan. Karena menurut pandangan terakhir yang mengatakan tidak ada alasan bagi kaum Muslimin untuk mengatakan bahwa Islam menempatkan perempuan dalam hakikat lebih rendah. Namun sekuat apa pun argumen yang diajukan, satu hal yang pasti ialah karena persoalannya tentang perempuan dalam tradisi keagamaan Islam menjadi tertampilkan secara tidak utuh. Allah menciptakan manusia dan membedakannya pada dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki hakekatnya masing-masing yang sudah ada sejak diciptakan (fitrah) dan tidak ada pembedaan posisi di mata Allah menurut ajaran Islam. Perempuan dipandang sebagai orang yang mulia dan patut dihargai juga, dan Allah memberikan dua kewajiban kepada kaum laki-laki untuk menjaga dan mengasihi mereka.[8]
Kedua, perempuan bukanlah barang dagangan dan sekedar pemuas nafsu birahi, atau sebagai ciptaan yang berada di bawah kuasa laki-laki sebagai barang milik. Perempuan menurut pandangan Islam adalah kehormatan yang harus dijaga dan makhluk Allah yang harus dikasihi.[9]
Melalui hal diatas tersebut muncul pertanyaan dan keinginan bagi penulis, untuk lebih dalam membahas mengenai hakikat  perempuan yang ditinjau dari pandangan Islam sendiri. “Apakah benar bahwa menurut beberapa buku yang mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara atau sederajat?. Lalu berangkat dari pertanyaan tersebut, sebuah pernyataan mengatakan bahwa laki-laki lebih berkuasa baik dalam agama Islam, Kristen, Yahudi, dan lainnya. Hal ini juga terlihat jelas bahwa benar laki-laki berkuasa seperti di Afrika, Asia, Amerika, Eropa  dan Australia pemegang kekuasaan adalah laki-laki. Sebuah hadis atau surah al-Quran.
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul karena masih adanya beberapa pandangan-pandangan yang salah mengenai hakikat dan peranan perempuan dalam pandangan Islam terkhusus dalam kehidupan sosial Islam dan yang dihubungkan juga dengan hak waris.
Dalam hal ini perempuan dapat peran sebagai berikut dalam Al-Quran:
Ø  Perempuan bisa menjadi teman (Partner Kerja) laki-laki
Ø  Perempuan menjadi pasangan hidup laki-laki yang menentramkan
Ø  Perempuan menjadi istri yang akan melahirkan dan menjadi ibu
Ø  Perempuan ketika menjadi istri bagaikan pakaian bagi seorang suami
Ø  Posisi perempuan dan laki-laki sama dalam berbuat kebaikan
Ø  Perempuan berhak atas warisan
Ø  Dan perempuan berhak untuk menikah dengan orang yang dicintainya.
Ketiga, sikap Nabi Muhammad S.A.W terhadap isteri-isterinya penuh rasa kasih dan cinta sayang’. Dan beliau pernah bersabda tentang perempuan: Di dunia ini yang saya senangi adalah perempuan-perempuan (istri), wewangian dan kekhusu’an dalam shalat.[10] Penulis memunculkan pertanyaan bahwa jika memang Tuhan memilih kaum perempuan untuk urusan rumah tangga, apakah ini sebagai kezhaliman dan penganiayaan terhadap kaum ibu atau perempuan?
Sebuah pembahasan yang menarik terlihat dari pandangan beberapa agama ketika ada batasan-batasan yang terlihat dan digariskan bagi perempuan. Namun penulis semakin tertarik untuk mengalih bagaimana sebenarnya hakikat dan peranan seorang perempuan baik dalam sosial, budaya dan waris. Tanpa melupakan, penulis juga sedikit banyaknya  akan menghubungkannya dengan peran perempuan dalam Alkitab. Sehinggah jelas terlihat dalam kedua pandangan tersebut.
Sebuah sangahan atau bantahan yang ditemukan juga seputar keikutsertaan perempuan dalam hal sosial dan pertemuannya dengan laki-laki. Dikatakan bahwa ada dua hal penting yang mempengaruhi pertemuan-pertemuan Rasulullah dengan kaum perempuan. Pertama, Rasulullah ialah seorang manusia yang hidupnya lurus, bahkan Rasulullah juga dikatakan sebagai manusia yang sempurna baik jiwa maupun raga. Pertemuan Rasulullah dengan kaum perempuan yang meliputi pertemuannya dengan istri dan turunnya sebuah kewajiban untuk berhijab. Akan tetapi pertemuan Rasululah dengan mereka tetap bertujuan untuk menjaga kehormatan kaum muslimin dan bahwa dirinya adalah uswatun hasanah bagi umat Islam. Dalam perdebatan oleh para pakar ilmu yang juga memunculkan dalil yang berhubungan dengan timbulnya kecemburuan yang dimunculkan oleh perempuan.[11]
Al-Qur’an juga berbicara mengenai perempuan yang saleh dan beriman, mu’minat, muslimat, dan menyebut mereka dengan nada yang sama dengan laki-laki yang saleh dan beriman. Dalam hal ini perempuan diharapkan untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban agama sebagaimana dengan laki-laki. Hakikat perempuan seperti yang digambarkan dalam Al-Qur’an merupakan suatu bentuk peningkatan nyata dari keadaan yang berlangsung sebelumnya di Arabia pra-Islam. Kaum perempuan kini dapat mempertahankan keputusan sendiri mengenai kekayaan yang mereka bawa atau yang mereka kumpulkan selama perkawinan mereka dan saat ini pun diizinkan untuk pertama kalinya menerima warisan.[12]
Kesederajatan manusia laki-laki dan perempuan dapat terlihat dari proses penciptaan di dalam Alkitab, ada dua jenis manusia yang diciptakan oleh Allah, dimana yang satu adalah laki-laki (isy) dan satu lagi adalah perempuan (isyah). Bonar Napitupulu dalam bukunya “Kesetaraan Gender Dalam Alkitab” menyatakan bahwa pada awalnya, pada kisah penciptaan laki-laki dan perempuan tidak dibedakan sehingga disebut dengan satu istilah, yaitu Adam (Kej. 1:26-27; 2:5,7,15-16). Lalu ada perbedaan setelah laki-laki (Adam) menerima perempuan itu dengan menyebutnya isyah, dan laki-laki disebut dengan isy (Kej. 2:23-24). Secara esensial tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan karena perempuan itu disebut isy-ah. Adapun perbedaan itu bukan dalam perbedaan esensi, bukan dalam eksistensi, bukan dalam being-nya, bukan dalam harkatnya tetapi dalam bentuknya.[13]
Ajaran Islam mengatakan bahwa manusia laki-laki dan perempuan berada pada derajat yang sama, namun memiliki hakikat yang berbeda  dengan ajaran Kristen kerena Islam menekankan kehadiran laki-laki sebagai pelindung, sementara Kristen melihat dari peranan perempuan sebagai penolong yang sepadan untuk laki-laki (ezer neged) (Kej. 2:20-23; bnd. 1 Sam. 7:12).[14] Berdasarkan alasan tersebut maka penulis memberi judul “ Hakikat Perempuan Dalam Pandangan Islam (Suatu Study Analisa Teologis Tentang Pandangan Islam Terhadap Peran Perempuan Dalam Ibadah dan Kehidupan Sosial Islam).”


1.2  Rumusan Masalah dan Batasan
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis mengidentifikasikan bahwa masalah-masalah yang akan muncul dalam kajian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah hakikat atau peranan perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sosial  menurut Islam
2.      Bagaimanakah hakikat atau peranan perempuan dalam hak waris menurut Islam
3.      Bagaimanakah hakikat atau peranan perempuan menurut ajaran agama Kristen
1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini melalui penelitian literatur adalah:
1.      Untuk mengetahui hakikat atau peranan perempuan dan laki-laki dalam Islam
2.      Untuk mengetahui hakikat atau peranan perempuan dalam hak waris menurut Islam
3.      Untuk mengetahui bagaimana hakikat atau peranan perempuan dalam Kristen
Adapun manfaat dari penulisan yang diharapkan oleh penulis melalui tulisan ini sebagai berikut:
1.      Secara khusus penulis semakin diperkaya melalui tulisan ini yang memberikan wawasan baru mengenai hakekat atau peranan perempuan dalam pandangan Islam.
2.      Supaya setiap pembaca secara khusus gereja dapat mengetahui bagaimana sebenarnya hakikat atau peranan perempuan dalam Islam dan apa refleksi gereja terhadap hal tersebut. Masyarakat lebih memahami bagaimana peran laki-laki dan perempuan yang sebenarnya.
3.      Dengan pluralisme secara khusus di Indonesia baik dalam Islam maupun Kristen, masyarakat semakin memahami hakikat atau peranan dari  laki-laki dan perempuan dalam  kehidupan sosial dan hak waris.
1.4  Hipotesis
1.      Islam sangat menghargai perempuan dan memiliki kesetaraan terhadap laki-laki
2.      Dalam realitas sosial masyarakat sehari-hari perempuan seakan-akan kurang dihargai dalam kehidupan sosial dan hak pembagian warisan.
1.5  Metodologi Penulisan
Adapun penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian literatur kualitatif, pustaka (Library Research) dengan mengumpulkan data-data dari karya tulis berupa buku-buku, jurnal, artikel, kamus, majalah dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan judul penelitian.
1.6  Sistematika Penulisan
BAB   I   :  Bab ini yang berisi pendahuluan, latar belakang masalah atau alasan memilih judul, yang akan mengantarkan kita kepada bab-bab dan kepada seluruh isi yang akan dibahas pada bab-bab berikutnya. Bab ini memuat  latar belakang masalah yang didalamnya memuat alasan memilih judul, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat tulisan, pembatasan masalah, metodologi penelitian, hipotesa,  dan sistematika penulisan.
BAB  II    : Landasan teoritis dan kajian konseptual yang berisi pemahaman tentang hakikat atau peranan perempuan, perempuan menurut kamus, perempuan dalam Islam, menurut pandangan para ahli, dan tentang warisan.
BAB  III  : Bab ini akan membahas mengenai hakikat atau peranan perempuan dalam pandangan Islam, yang di mulai dari penciptaan manusia sebagai khalifah (wakil Allah di atas bumi). Bagaimana peran perempuan dalam keluarga, perempuan dalam kehidupan sosial dan perempuan setara dengan laki-laki.
BAB IV    : Implikasi  dan refleksi theologis hakikat atau peranan perempuan dalam pandangan Kristen.
BAB  V   :  Bab ini  merupakan intisari atau kesimpulan dan saran-saran yang dihasilkan dari pengkajian masalah yang ada dan jawaban yang ditemukan.
BAB I
1.1  Latar Belakang Masalah dan Alasan Memilih Judul
1.2  Rumusan Masalah Dan Batasan
1.3  Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4  Hipotesis
1.5  Metodologi Penulisan
1.6  Sistematika Penulisan
BAB II: Landasan Teori
2.1  Pengertian Perempuan dalam Pandangan Islam
2.2  Perempuan dalam pandangan Yunani
2.3  Perempuan dalam pandangan Yahudi
2.4  Etimologi dan Terminologi Perempuan
2.5  Pendapat Para Ahli
2.6  Posisi Perempuan Pada Zaman Perjanjian Lama
2.7  Posisi Perempuan Pada Zaman Perjanjian Baru
2.8  Tokoh Perempuan dan Perannya dalam Alkitab
2.9  Perempuan dalam Kehidupan Sosial
BAB III
3.1  Perempuan dalam Keluarga
3.2  Perempuan sebagai Ibu
3.3  Perempuan sebagai Istri
3.4  Perempuan sebagai Anak
3.5  Perempuan dalam Pekerjaan
3.6  Perempuan dalam Masyarakat atau Lingkungan Islam
3.7  Poligami
3.8  Perempuan dalam Hak Waris
BAB IV: Implikasi dan Refleksi Theologis Hakikat atau Peranan Perempuan dalam Pandangan Kristen.
BAB V: Bab ini  merupakan intisari atau kesimpulan dan saran-saran yang dihasilkan dari pengkajian masalah yang ada dan jawaban yang ditemukan.










[1] Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1974), 5.
[2]Nadlifah, Wanita Bertanya Islam Menjawab: Kupas Tuntas Permasalahan Seputar Wanita, (Yogyakarta: Qudsi Media (Grup Relasi Inti Media), Cet. 1, 2011), 42
[3] Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, 7.                                                      
[4]Ali Muhanif, Mutiara Terpendam: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002),1.
[5]Fazlur Rahman, Tema Pokok Al-Qur’an, Terj. Anas Mahyudin, peny. Ammar Haryono, (Bandung: Penerbit Pustaka, cet. 2, 1996), 26.
[6]Rahman, Tema Pokok Al-Qur’an, 28
[7]Djohan Effendi, “Adam, Khudi, dan Insan Kamil: Pandangan Iqbal tentang Manusia”, dalam Insan Kamil: Konsepsi Manusia Menurut Islam, peny.M.Dawan Rahardjo, (Jakarta: Pustaka Grafitipers,cet. 2, 1987), 16-17.
[8]Abdurrahman Ath-Thahhan, Rumah Wanita Muslimah, terj. Abul Fath Abdullah M. Al-Basyiry, peny. Ella Kormala Ahadiati, (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, Cet. 4, 1996), 14.
[9]Ath-Thahhan, Rumah Wanita Muslimah, 19.
[10]Kamarisah, Wanita dalam Islam, (Medan: Firma Madju, 1984), 10.
[11]Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, (Jakarta: Gema Insani Press: 1999), 14-15
[12]Annemarie Schimmel, Aspek Feminin dalam Spiritualitas Islam: Jiwaku adalah Wanita, (New York: Khazaha Ilmu-ilmu Islam 1997), 92.
[13]Bonar Napitupulu, Kesetaraan Gender Dalam Alkitab, (Pearaja), 18.
[14]Napitupulu, Kesetaraan, 14-15.

No comments:

Post a Comment