BAB I
1.1 Latar Belakang Masalah dan Alasan
Memilih Judul
Pertama, dalam ajaran Islam
perempuan dipandang sebagai makhluk ciptaan Allah yang setara dengan kaum
laki-laki. Namun dalam perkembangan selanjutnya kaum perempuan sering sekali
mengalami perlakuan yang sangat diskriminatif, baik dalam kehidupan keagamaan
maupun dalam kehidupan sosial masyarakat
terkhusus dalam hak warisan.
Secara spesifik Al-Qur’an telah menyediakan satu surah yang membahas
banyak hal mengenai perempuan, yaitu Surah An-Nisaa yang berarti (wanita).
Dimana Surah ini yang terdiri
dari 176 ayat dan yang tergolong juga kepada Surah Madaniyyah, dan dalam Surah lainnya juga yang
berkaitan dengan kasus mengenai talak (Surah
At-Talak) yang terdiri dari 12 ayat. Dalam
Al-Qur’an ayat yang pertama dari surat An-Nisaa ayat 1 (surat dari hal
perempuan), didalam ayat ini dijelaskan bawasanya asal-usul kejadian manusia
itu adalah satu. Bahwa pada mulanya Allah hanya menjadikan satu manusia saja
yaitu Adam, kemudian dari padanya yang satu diambil Tuhan untuk menjadikan
isterinya yaitu Hawa.
Didalam sebuah Hadits (Mauquf Shahabi) dari Ibnu Abbas
dijelaskan bahwa bahagian dari diri Adam yang dijadikan untuk tubuh isterinya
Hawa itu ialah dari tulang rusuk Adam, dan dalam (QS. Az Zumar 39:6) juga
megatakan hal yang sama bahwa hawa (perempuan) yang diciptakan dari tubuh Adam.[1]
Rif’ad Hasan yang mengatakan bahwa ada tiga asumsi teologis yang dikenal dari
kaum Yahudi, Kristen dan Islam yang menyebabkan superioritas laki-laki atas
perempuan. Pertama, manusia utama yang diciptakan Allah ialah laki-laki bukan
perempuan, karena yang diyakini bahwa perempuan yang diciptakan dari tulang
rusuk Adam. Secara ontologis perempuan merupakan makhlukno dua. Kedua, perempuan
merupakan penyebab kejatuhan laki-laki dari surga. Ketiga, perempuan tidak hanya
diciptakan dari laki-laki, tetapi juga untuk laki-laki.[2]
Laki-laki dan perempuan sama-sama dianjurkan oleh Nabi
Muhammad S.A.W. Ayat pertama pada surat An-nisaa ini merupakan salah satu ayat
dari banyak ayat yang mengistimewakan sebutan terhadap kaum perempuan.[3]
Pada umumnya relasi gender yang diartikan sebagai suatu hubungan laki-laki dan
perempuan dalam berbagai peran dalam masyarakat. Dalam hubungan tersebut,
sering sekali muncul masalah dalam pembagian peran, dimana kaum laki-laki yang
lebih sering dianggap lebih dominan dalam memainkan berbagai peran dalam
masyarakat, sementara perempuan memperoleh peran yang sangat terbatas.
Pembagian peran yang timpang ini yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat, tidak terkecuali penafsiran terhadap ajaran-ajaran agama.[4]
Dalam penciptaan
manusia yang memiliki tanggungjawab sebagai penegak kekalifaan di atas dunia.[5]
Al-Qur’an dikatakan sebagai amanah (33:27) yang mengatakan bahwa manusia yang
memiliki tanggungjawab untuk menciptakan suatu tata sosial yang bermoral di
atas bumi. Dalam hal ini Allah telah memberikan amanah tersebut atas langit dan
bumi, akan tetapi dalam kenyataannya mereka menolak dan tidak bersedia untuk
menerima karena takut dalam hal menanggung beban. Namun manusia dengan senang
hati mau menerima dan melakukan amanah ini.[6]
Manusia sebagai wakil Allah (khalifah) merupakan insan
kamil sesuatu yang mengisi kehidupan dengan akhlak ilahiah, yakni sifat ilah
yang tumbuh pada diri setiap manusia yang dapat menciptakan peradaban manusia
di bumi dengan iman dan perbuatan amal saleh.[7]
Dalam ayat Al-Qur’an yaitu hadis Nabi dan pemikiran ulama
dijelaskan bahwa sikap Islam yang menghormati hakikat perempuan. Karena menurut
pandangan terakhir yang mengatakan tidak ada alasan bagi kaum Muslimin untuk
mengatakan bahwa Islam menempatkan perempuan dalam hakikat lebih rendah. Namun
sekuat apa pun argumen yang diajukan, satu hal yang pasti ialah karena
persoalannya tentang perempuan dalam tradisi keagamaan Islam menjadi
tertampilkan secara tidak utuh. Allah menciptakan manusia dan membedakannya
pada dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki hakekatnya masing-masing
yang sudah ada sejak diciptakan (fitrah)
dan tidak ada pembedaan posisi di mata Allah menurut ajaran Islam. Perempuan
dipandang sebagai orang yang mulia dan patut dihargai juga, dan Allah
memberikan dua kewajiban kepada kaum laki-laki untuk menjaga dan mengasihi
mereka.[8]
Kedua, perempuan bukanlah barang dagangan dan sekedar
pemuas nafsu birahi, atau sebagai ciptaan yang berada di bawah kuasa laki-laki
sebagai barang milik. Perempuan menurut pandangan Islam adalah kehormatan yang
harus dijaga dan makhluk Allah yang harus dikasihi.[9]
Melalui hal diatas tersebut muncul pertanyaan dan
keinginan bagi penulis, untuk lebih dalam membahas mengenai hakikat perempuan yang ditinjau dari pandangan Islam
sendiri. “Apakah
benar bahwa menurut beberapa buku yang mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan
adalah setara atau sederajat?. Lalu berangkat dari pertanyaan tersebut, sebuah pernyataan
mengatakan bahwa laki-laki lebih berkuasa baik dalam agama Islam, Kristen, Yahudi,
dan lainnya. Hal ini juga terlihat jelas bahwa benar laki-laki berkuasa seperti
di Afrika, Asia, Amerika, Eropa dan
Australia pemegang kekuasaan adalah laki-laki. Sebuah hadis atau surah al-Quran.
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul karena masih adanya
beberapa pandangan-pandangan yang salah mengenai hakikat dan peranan perempuan
dalam pandangan Islam terkhusus dalam kehidupan sosial Islam dan yang
dihubungkan juga dengan hak waris.
Dalam hal ini perempuan dapat peran sebagai berikut
dalam Al-Qur’an:
Ø Perempuan
bisa menjadi teman (Partner Kerja) laki-laki
Ø Perempuan
menjadi pasangan hidup laki-laki yang menentramkan
Ø Perempuan
menjadi istri yang akan melahirkan dan menjadi ibu
Ø Perempuan
ketika menjadi istri bagaikan pakaian bagi seorang suami
Ø Posisi
perempuan dan laki-laki sama dalam berbuat kebaikan
Ø Perempuan
berhak atas warisan
Ø Dan
perempuan berhak untuk menikah dengan orang yang dicintainya.
Ketiga, sikap Nabi Muhammad S.A.W terhadap
isteri-isterinya penuh rasa kasih dan cinta sayang’. Dan beliau pernah bersabda
tentang perempuan: Di dunia ini yang saya senangi adalah perempuan-perempuan
(istri), wewangian dan kekhusu’an dalam shalat.[10]
Penulis memunculkan pertanyaan bahwa jika memang Tuhan memilih kaum perempuan untuk urusan rumah
tangga, apakah ini sebagai kezhaliman dan penganiayaan terhadap kaum ibu atau
perempuan?
Sebuah pembahasan yang menarik terlihat dari
pandangan beberapa agama ketika ada batasan-batasan yang terlihat dan digariskan bagi
perempuan. Namun penulis semakin tertarik untuk mengalih bagaimana sebenarnya
hakikat dan peranan seorang perempuan baik dalam
sosial, budaya dan waris.
Tanpa melupakan,
penulis juga sedikit banyaknya akan menghubungkannya
dengan peran perempuan dalam
Alkitab. Sehinggah jelas terlihat dalam kedua pandangan tersebut.
Sebuah sangahan atau bantahan yang ditemukan juga seputar
keikutsertaan perempuan dalam hal sosial dan pertemuannya dengan laki-laki.
Dikatakan bahwa ada dua hal penting yang mempengaruhi pertemuan-pertemuan
Rasulullah dengan kaum perempuan. Pertama, Rasulullah ialah seorang manusia
yang hidupnya lurus, bahkan Rasulullah juga dikatakan sebagai manusia yang
sempurna baik jiwa maupun raga. Pertemuan Rasulullah dengan kaum perempuan yang
meliputi pertemuannya dengan istri dan turunnya sebuah kewajiban untuk berhijab.
Akan tetapi pertemuan Rasululah dengan mereka tetap bertujuan untuk menjaga
kehormatan kaum muslimin dan bahwa dirinya adalah uswatun hasanah bagi umat
Islam. Dalam perdebatan oleh para pakar ilmu yang juga memunculkan dalil yang
berhubungan dengan timbulnya kecemburuan yang dimunculkan oleh perempuan.[11]
Al-Qur’an juga berbicara mengenai perempuan yang saleh
dan beriman, mu’minat, muslimat, dan menyebut mereka dengan nada yang sama
dengan laki-laki yang saleh dan beriman. Dalam hal ini perempuan diharapkan
untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban agama sebagaimana dengan laki-laki.
Hakikat perempuan seperti yang digambarkan dalam Al-Qur’an merupakan suatu
bentuk peningkatan nyata dari keadaan yang berlangsung sebelumnya di Arabia
pra-Islam. Kaum perempuan kini dapat mempertahankan keputusan sendiri mengenai
kekayaan yang mereka bawa atau yang mereka kumpulkan selama perkawinan mereka
dan saat ini pun diizinkan untuk pertama kalinya menerima warisan.[12]
Kesederajatan manusia laki-laki dan perempuan dapat
terlihat dari proses penciptaan di dalam Alkitab, ada dua jenis manusia yang
diciptakan oleh Allah, dimana yang satu adalah laki-laki (isy) dan satu lagi
adalah perempuan (isyah). Bonar Napitupulu dalam bukunya “Kesetaraan Gender Dalam Alkitab” menyatakan bahwa pada awalnya,
pada kisah penciptaan laki-laki dan perempuan tidak dibedakan sehingga disebut
dengan satu istilah, yaitu Adam (Kej. 1:26-27; 2:5,7,15-16). Lalu ada perbedaan
setelah laki-laki (Adam) menerima perempuan itu dengan menyebutnya isyah, dan
laki-laki disebut dengan isy (Kej. 2:23-24). Secara esensial tidak ada
perbedaan laki-laki dan perempuan karena perempuan itu disebut isy-ah. Adapun
perbedaan itu bukan dalam perbedaan esensi, bukan dalam eksistensi, bukan dalam
being-nya, bukan dalam harkatnya tetapi dalam bentuknya.[13]
Ajaran Islam mengatakan bahwa manusia laki-laki dan
perempuan berada pada derajat yang sama, namun memiliki hakikat yang
berbeda dengan ajaran Kristen kerena
Islam menekankan kehadiran laki-laki sebagai pelindung, sementara Kristen
melihat dari peranan perempuan sebagai penolong yang sepadan untuk laki-laki
(ezer neged) (Kej. 2:20-23; bnd. 1 Sam. 7:12).[14]
Berdasarkan alasan tersebut maka penulis memberi judul “ Hakikat Perempuan
Dalam Pandangan Islam (Suatu Study Analisa
Teologis Tentang Pandangan Islam
Terhadap Peran Perempuan Dalam Ibadah dan Kehidupan Sosial Islam).”
1.2 Rumusan Masalah dan Batasan
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka
penulis mengidentifikasikan bahwa masalah-masalah yang akan muncul dalam kajian
ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
hakikat atau peranan perempuan dan laki-laki dalam kehidupan sosial menurut Islam
2. Bagaimanakah
hakikat atau peranan perempuan dalam hak waris menurut Islam
3. Bagaimanakah
hakikat atau peranan perempuan menurut ajaran agama Kristen
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi
ini melalui penelitian literatur adalah:
1. Untuk
mengetahui hakikat atau peranan perempuan dan laki-laki dalam Islam
2. Untuk
mengetahui hakikat atau peranan perempuan dalam hak waris menurut Islam
3. Untuk
mengetahui bagaimana hakikat atau peranan perempuan dalam Kristen
Adapun manfaat dari penulisan yang diharapkan oleh penulis melalui tulisan ini
sebagai berikut:
1. Secara
khusus penulis semakin diperkaya melalui tulisan ini yang memberikan wawasan
baru mengenai hakekat atau peranan perempuan dalam pandangan Islam.
2. Supaya
setiap pembaca secara khusus gereja dapat mengetahui bagaimana sebenarnya
hakikat atau peranan perempuan dalam Islam dan apa refleksi gereja terhadap hal
tersebut. Masyarakat lebih memahami bagaimana peran laki-laki dan perempuan
yang sebenarnya.
3. Dengan
pluralisme secara khusus di Indonesia baik dalam Islam maupun Kristen,
masyarakat semakin memahami hakikat atau peranan dari laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial dan hak waris.
1.4 Hipotesis
1. Islam
sangat menghargai perempuan dan memiliki kesetaraan terhadap laki-laki
2. Dalam
realitas sosial masyarakat sehari-hari perempuan seakan-akan kurang dihargai
dalam kehidupan sosial dan hak pembagian warisan.
1.5 Metodologi Penulisan
Adapun penelitian yang penulis gunakan adalah
penelitian literatur kualitatif,
pustaka (Library Research) dengan mengumpulkan data-data dari karya tulis
berupa buku-buku, jurnal, artikel, kamus, majalah dan sumber-sumber lainnya
yang berkaitan dengan judul penelitian.
1.6 Sistematika Penulisan
BAB I : Bab ini yang berisi pendahuluan, latar
belakang masalah atau alasan memilih judul,
yang akan mengantarkan kita kepada bab-bab dan kepada seluruh isi yang akan dibahas
pada bab-bab berikutnya. Bab ini memuat
latar belakang masalah yang
didalamnya memuat alasan memilih judul, rumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat tulisan, pembatasan masalah,
metodologi penelitian, hipotesa, dan sistematika penulisan.
BAB II : Landasan teoritis dan kajian konseptual yang berisi pemahaman tentang
hakikat atau peranan perempuan, perempuan menurut kamus, perempuan dalam Islam,
menurut pandangan para ahli, dan tentang warisan.
BAB III : Bab ini akan membahas mengenai
hakikat atau peranan perempuan dalam pandangan Islam, yang di mulai dari
penciptaan manusia sebagai khalifah (wakil Allah di atas bumi). Bagaimana peran
perempuan dalam keluarga, perempuan dalam kehidupan sosial dan perempuan setara
dengan laki-laki.
BAB
IV :
Implikasi dan refleksi theologis hakikat atau peranan perempuan
dalam pandangan Kristen.
BAB V : Bab ini merupakan intisari atau kesimpulan dan saran-saran
yang dihasilkan dari pengkajian masalah yang ada dan jawaban yang ditemukan.
BAB I
1.1 Latar
Belakang Masalah dan Alasan Memilih Judul
1.2 Rumusan
Masalah Dan Batasan
1.3 Tujuan
dan Manfaat Penulisan
1.4 Hipotesis
1.5 Metodologi
Penulisan
1.6 Sistematika
Penulisan
BAB II: Landasan Teori
2.1
Pengertian Perempuan dalam Pandangan Islam
2.2
Perempuan dalam pandangan Yunani
2.3
Perempuan dalam pandangan Yahudi
2.4
Etimologi dan Terminologi Perempuan
2.5
Pendapat Para Ahli
2.6
Posisi Perempuan Pada Zaman Perjanjian
Lama
2.7
Posisi Perempuan Pada Zaman Perjanjian
Baru
2.8
Tokoh Perempuan dan Perannya dalam
Alkitab
2.9
Perempuan dalam Kehidupan Sosial
BAB III
3.1 Perempuan
dalam Keluarga
3.2 Perempuan
sebagai Ibu
3.3 Perempuan
sebagai Istri
3.4 Perempuan
sebagai Anak
3.5 Perempuan
dalam Pekerjaan
3.6 Perempuan
dalam Masyarakat atau Lingkungan Islam
3.7 Poligami
3.8 Perempuan
dalam Hak Waris
BAB IV: Implikasi dan Refleksi Theologis Hakikat atau Peranan Perempuan dalam Pandangan Kristen.
BAB V: Bab ini merupakan intisari atau kesimpulan dan saran-saran
yang dihasilkan dari pengkajian masalah yang ada dan jawaban yang ditemukan.
[2]Nadlifah, Wanita Bertanya
Islam Menjawab: Kupas Tuntas Permasalahan Seputar Wanita, (Yogyakarta:
Qudsi Media (Grup Relasi Inti Media), Cet. 1, 2011), 42
[4]Ali Muhanif, Mutiara
Terpendam: Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, (Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2002),1.
[5]Fazlur Rahman, Tema
Pokok Al-Qur’an, Terj. Anas Mahyudin, peny. Ammar Haryono, (Bandung:
Penerbit Pustaka, cet. 2, 1996), 26.
[6]Rahman, Tema
Pokok Al-Qur’an, 28
[7]Djohan Effendi, “Adam, Khudi, dan Insan Kamil:
Pandangan Iqbal tentang Manusia”, dalam Insan Kamil: Konsepsi Manusia Menurut
Islam, peny.M.Dawan Rahardjo, (Jakarta: Pustaka Grafitipers,cet. 2, 1987),
16-17.
[8]Abdurrahman Ath-Thahhan, Rumah Wanita Muslimah, terj. Abul Fath Abdullah M. Al-Basyiry,
peny. Ella Kormala Ahadiati, (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, Cet. 4, 1996), 14.
[9]Ath-Thahhan, Rumah
Wanita Muslimah, 19.
[10]Kamarisah, Wanita
dalam Islam, (Medan: Firma Madju, 1984), 10.
[11]Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, (Jakarta: Gema Insani Press: 1999), 14-15
[12]Annemarie Schimmel, Aspek Feminin
dalam Spiritualitas Islam: Jiwaku adalah
Wanita, (New York: Khazaha Ilmu-ilmu Islam 1997),
92.
[13]Bonar Napitupulu, Kesetaraan Gender Dalam Alkitab, (Pearaja), 18.
[14]Napitupulu, Kesetaraan,
14-15.