Pada awal minggu kedua bulan Desember, terdapat dua peringatan internasional yang penting dipahami dan ditindaklanjuti semangat dan pesan utamanya, karena menyangkut dan bersinggungan dengan hajat hidup dan kepentingan orang banyak. Kesatu, Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember. Kedua, Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap 10 Desember.
Sejarah
Pencanangan Hari Antikorupsi Internasional bermula dari langkah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan Konvensi PBB berupa The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk melawan korupsi pada 31 Oktober 2003. Kemudian, PBB pun menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional. Sejak Desember 2005, UNCAC mulai berlaku dan tahun 2005, Indonesia telah meratifikasinya.
Berbeda dengan Hari Antikorupsi Internasional yang baru seumur jagung, Hari HAM Internasional justeru ditetapkan puluhan tahun silam, jauh sebelum penetapan Hari Antikorupsi Internasional. Dalam konteks ini, Hari HAM Internasional dicanangkan dalam momentum Deklarasi PBB perihal Pernyataan Umum Tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights / UDHR) pada 10 Desember 1948.
Pengertian
Secara garis besar dan dari sudut pandang hukum, yang disebut dengan tindak pidana korupsi ialah tindakan yang memenuhi unsur berikut. Kesatu, melawan hukum (peraturan). Kedua, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana. Ketiga, memperkaya diri, orang lain, atau korporasi seraya mengabaikan kesejahteraan publik. Keempat, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Selain inisiatif pelakunya, korupsi pun bisa terjadi karena beberapa kondisi pendukung. Kesatu, konsentrasi kekuasaan di pihak pengambil kebijakan yang tak bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagaimana yang terjadi pada rezim kekuasaan yang tak demokratis. Kedua, kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Ketiga, biaya politik yang terlalu mahal. Keempat, proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. Kelima, lingkungan pergaulan tertutup. Keenam, lemahnya ketertiban hukum. Ketujuh, lemahnya profesi hukum. Kedelapan, kurangnya kebebasan berpendapat dan atau kebebasan pers. Kesembilan, kecilnya gaji pegawai pemerintah.
Akibatnya, bukan hanya melemahkan partisipasi politik rakyat, melainkan juga tingkat kesejahteraan rakyat menjadi jauh panggang dari api. Selain itu, negara tidak maksimal dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, bahkan dalam titik terekstrem, tindak pidana korupsi secara besar-besaran dan massif dapat menyeret sebuah negara menjadi negara gagal (failed state). Oleh karena itu, semangat dan artikulasi antikorupsi perlu dielaborasi.
Senafas dengan sikap melawan korupsi, semangat untuk menegakkan HAM pun sinergi dengan tujuan menciptakan kehidupan yang manusiawi. HAM adalah hal-hal yang melekat dan dapat diperoleh setiap manusia (yang hidup) sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. Selain oleh antar pribadi, penghormatan HAM wajib diartikulasikan oleh negara.
HAM terdiri atas beberapa jenis. Kesatu, hak asasi pribadi (personal rights), seperti bebas bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat; bebas berpendapat; bebas memilih dan aktif dalam perkumpulan; dan bebas memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan. Kedua, hak asasi politik (political rights), seperti bebas memilih dan dipilih pada pemilihan di masyarakat; hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan; bebas mendirikan dan menjalankan organisasi politik; dan bebas membuat dan mengajukan usulan petisi.
Ketiga, hak asasi hukum (legal equality rights), seperti hak beroleh perlakuan sama di muka hukum dan pemerintahan; hak menjadi pegawai negeri sipil; dan hak dilayani dan dilindungi hukum. Keempat, hak asasi ekonomi (property rights), seperti hak memiliki benda; bebas berjual beli; bebas mengadakan perjanjian dagang; bebas sewa-menyewa dan utang-piutang; dan bebas mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kelima, hak asasi peradilan (procedural rights), seperti hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan dan hak persamaan atas perlakuan dalam penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum. Keenam, hak asasi sosial budaya (social culture rights), seperti hak menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan; hak beroleh pengajaran; dan hak mengembangkan budaya sesuai harkat dan minatnya.
Kendati begitu, ketika orang ingin mendapatkan pemenuhan atas hak asasinya, maka dalam tarikan nafas yang sama, ia pun mesti menunaikan kewajiban asasinya. Antara lain kewajiban asasi untuk menegakkan kebenaran, kebaikan, dan keindahan hidup. Misalnya, ketika ia menjaga hak hidup orang lain, maka ia berhak atas hak hidup dirinya, atau ketika ia terbuka pada pendapat yang benar, maka ia berhak atas hak untuk berpendapat.
Momentum
Alih-alih seremonial belaka, Peringatan Hari Antikorupsi dan Hari HAM Internasional justeru harus dimaknai secara substansial. Ia momentum bagi seluruh warga dan negara untuk menjauhi korupsi dan menegakkan HAM. Dengan kata lain, momentum untuk memasifkan gerakan mewujudkan kesejahteraan umum dan mengakui harkat dan martabat setiap manusia.
Oleh karena itu, dalam gerakan ini, tepat belaka jika mengukur seluruh perkembangan artikulasi sikap antikorupsi dan menjunjung tinggi HAM di negeri ini, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Tujuannya memperkuat perkembangan positifnya sekaligus menggenjot lini gerakan yang masih negatif atau lemah dalam menciptakan masyarakat dan pemerintahan yang baik serta dalam menciptakan kehidupan yang manusiawi bagi setiap warga negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment